Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 21.00 Wib, sewaktu anggota Satsabhara Polres Madiun Kota mengadakan giat patroli dalam rangka operasi rutin dengan sasaran penyakit masyarakat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor menjual Miras tanpa ijin, setelah dicek oleh petugas ternyata benar selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota
Pasal 20 huruf (a) Jo Pasal 28 (1) Perda Kab.Madiun No.5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun |