Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2019/PN Mjy 1.SOEBAGYO
2.ROSI YOLISIA PUTRI
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk., Area Taman Madiun MMS
2.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk regional wilayah 3 Jawa Timur Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Area Taman Madiun MMS
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2019/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEBAGYO
2ROSI YOLISIA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTARLAN,SHsoebagyo
2SUTARLAN,SHROSI YOLISIA PUTRI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk., Area Taman Madiun MMS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Husein, S.H.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk., Area Taman Madiun MMS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 192.140.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas pembayaran kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT yang diakibatkan oleh PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dengan nilai kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar  Rp. Rp. 1.567.860.000,- ( satu milyar lima ratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ), dengan perincian:yang terdiri sebagai berikut :
    1. KERUGIAN MATERIIL yaitu sebesar Rp.567.860.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan nilai tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan atas pelaksanaan pelunasan sisa kewajiban PENGGUGAT II sebesar Rp.182.140.000,00 (sertus delapanpuluh dua juta seratus empatpuluh ribu rupiah).
    2. KERUGIAN IMMATERIIL yaitu kerugian yang diderita akibat dari adanya laporan Ke Kepolisian oleh Tergugat serta penghinaan kepada Keluarga Para Pengguggat dengan mengatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang gila atau terganggu kejiwaannya, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/uang paksa (Dwangsom) atas ketrlambatan pembayarannya dalam pelaksanaan putusan perkara ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Kab. MADIUN atas perkara ini hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet sesuai pasal 180 HIR (uit voorrbaarr bij vorraad.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak