Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2019/PN Mjy |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SOEBAGYO | 2 | ROSI YOLISIA PUTRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUTARLAN,SH | soebagyo | 2 | SUTARLAN,SH | ROSI YOLISIA PUTRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk., Area Taman Madiun MMS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibrahim Husein, S.H. | PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk., Area Taman Madiun MMS |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
192.140.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas pembayaran kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT yang diakibatkan oleh PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dengan nilai kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 1.567.860.000,- ( satu milyar lima ratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ), dengan perincian:yang terdiri sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL yaitu sebesar Rp.567.860.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan nilai tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan atas pelaksanaan pelunasan sisa kewajiban PENGGUGAT II sebesar Rp.182.140.000,00 (sertus delapanpuluh dua juta seratus empatpuluh ribu rupiah).
- KERUGIAN IMMATERIIL yaitu kerugian yang diderita akibat dari adanya laporan Ke Kepolisian oleh Tergugat serta penghinaan kepada Keluarga Para Pengguggat dengan mengatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang gila atau terganggu kejiwaannya, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/uang paksa (Dwangsom) atas ketrlambatan pembayarannya dalam pelaksanaan putusan perkara ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Kab. MADIUN atas perkara ini hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet sesuai pasal 180 HIR (uit voorrbaarr bij vorraad.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |