Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Mjy Chandra Hermanto Suharyono Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chandra Hermanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI, S.H.CHANDRA HERMANTO
Tergugat
NoNama
1Suharyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 443.467.876,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI).
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Rp. 443.467.876,- (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada PENGGUGAT.
Memohon kepada Malelis Hakim yang memeriksa perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap harta milik TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan yang ada diatasnya di Jl. Arjuno No. 11 Desa Kincpng RT.65/RW.11 Kec. Jiwan Kab. Madiun sebagai pelunasan hutang kepada PENGGUGAT.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap harta milik TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan yang ada diatasnya di Jl. Arjuno No. 11 Desa Kincang RT.65/RW.11 Kec. Jiwan Kab. Madiun.
Memerintahkan kepada Tergugat melaksanakan putusan ini secara sukarela.
Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara

ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak