Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mjy AGUS DJUMADI 1.YUDI SUTARSO
2.HENDRO SETIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AGUS DJUMADI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.AGUS DJUMADI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YUDI SUTARSO
2HENDRO SETIONO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG EKO NUGROHO, S.H. MH.,CLA, CMCYUDI SUTARSO
2BAMBANG EKO NUGROHO, S.H. MH.,CLA, CMCHENDRO SETIONO
3RIS SAMUDRA,S.H.YUDI SUTARSO
4RIS SAMUDRA,S.H.HENDRO SETIONO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KANTOR DESA JERUKGULUNG
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tanah sawah Nomor Petok 671, Nomor Urut dalam Buku Tanah (C Desa) Jerukgulung Nomor: 169, Persil 31, Klas S III, Luas: 0,330 h dan Persil 24, Klas S III, Luas: 0,157 h, terletak di Dukuh Jurug Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan batas-batas:
Utara : Sungai
Timur : Tanah Hak
Selatan : Kalimati
Barat : Katimin
adalah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada SALEKAN maupun pihak lain;
 
3. Menyatakan jual beli segel tgl 4-5-1975 atas objek sengketa dalam perkara a quo adalah batal atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 269 Ds/Kel. JERUKGULUNG atas nama SALEKAN adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
5. Menyatakan penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
 
7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil atas penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Penggugat;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atas objek sengketa dalam perkara ini;  
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- tiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II benar-benar menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat.
 
10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi/tunduk pada isi putusan perkara ini;
 
11. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak