Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Mjy KASIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASIRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa KASIDI, yang telah meninggal dunia dirumah di Dusun Sendang RT. 005 RW. 002 Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiunpada 27 Juni 1998, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 475/32/402.414.10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama KASIDI (alm), yang telah meninggal dunia dirumah Dusun Sendang RT. 005 RW. 002 Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada 27 Juni 1998, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 475/32/402.414.10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASIDI (alm);
5. Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya