| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Okt. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G.S/2017/PN MJY |
| Tanggal Surat |
Selasa, 26 Sep. 2017 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
104.464.127,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.104.464.127,- (seratus empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1787/1998 Atas nama Tergugat II yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta untuk menjual asset-asset lain milik Tergugat I dan II yang tidak disebutkan dalam Bukti P-1.Dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1787/1998 Atas nama Tergugat II berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |