| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KEMAS HAMDAN bin KEMAS HUSIEN pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain termasuk dalam bulan Mei 2017 bertempat di rumah saksi PURWANTORO di Dusun Gedangan Rt.26 Rw. 07 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi PURWANTORO dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi PURWATORO dengan mengendarai sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam. Selanjutnya saksi PURWANTORO menyuruh terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik orang lain yang bernama pak ECEK sedangkan sepeda motor saksi PURWANTORO biar di rumah pak ECEK namun terdakwa mengatakan kepada saksi PURWANTORO bahwa pak ECEK belum pulang dari kerja dan terdakwa bersikeras untuk memakai sepeda motor milik saksi PURWANTORO dengan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO pada jam 14,00 wib. Selanjutnya saksi PURWANTORO memberikan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Yamaha Vega tahun 2008 warna biru No.Pol B-6855 KRB Nomor rangka MH34D72038J154500, No.Mesin .4071154477 berikut STNK kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa KEMAS HAMDAN membawa pergi sepeda motor milik saksi PURWANTORO dan meninggalkan sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam dirumah saksi PURWANTORO lalu tanpa seijin saksi PURWANTORO, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO tersebut kepada saksi MOKHTAR menjadi jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mengaku kepada saksi MOKHTAR bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah miliknya sendiri.
- Setelah beberapa hari yaitu sampai tanggal 1 Oktober 2017 terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO, selanjutnya saksi PURWANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada pihka Kepolisian.
Atas perbuatan terdakwa, saksi PURWANTORO menderita kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP -----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa KEMAS HAMDAN bin KEMAS HUSIEN , pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat dan karangan perkataan bohong membujuk orang memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi PURWANTORO dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi PURWATORO dengan mengendarai sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 TS warna hitam dengan mengatakan bahwa akan dipergunakan untuk mengambil uang di Ngawi dan akan dikembalikan pada pukul 14.00 Wib, sedangkan sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 TS warna hitam yang dibawa terdakwa yang diakui miliknya tersebut tidak ada surat-suratnya. Selanjutnya saksi PURWANTORO menjawab agar terdakwa meminjam sepeda motor milik orang lain yang bernama pak ECEK sedangkan sepeda motor saksi PURWANTORO biar di rumah pak ECEK namun terdakwa bersikeras dan mengatakan kepada saksi PURWANTORO bahwa pak ECEK belum pulang dari kerja dan terdakwa tetap akan memakai sepeda motor milik saksi PURWANTORO dengan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO. Selanjutnya saksi PURWANTORO mempercayai kata-kata terdakwa lalu saksi PURWANTORO memberikan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Yamaha Vega tahun 2008 warna biru No.Pol B-6855 KRB Nomor rangka MH34D72038J154500, No.Mesin .4071154477 berikut STNK kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa KEMAS HAMDAN membawa pergi sepeda motor milik saksi PURWANTORO dan meninggalkan sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam dirumah saksi PURWANTORO lalu tanpa seijin saksi PURWANTORO, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO tersebut kepada saksi MOKHTAR menjadi jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mengaku kepada saksi MOKHTAR bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah miliknya sendiri.
- Setelah beberapa hari yaitu sampai tanggal 1 Oktober 2017 terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO, selanjutnya saksi PURWANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada pihka Kepolisian.
Atas perbuatan terdakwa, saksi PURWANTORO menderita kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |