Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
267/Pid.B/2017/PN MJY NUR AMIN,SH KEMAS HAMDAN Bin KEMAS HUSEIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 267/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 2073/Biasa/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NUR AMIN,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KEMAS HAMDAN Bin KEMAS HUSEIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa   terdakwa KEMAS HAMDAN bin KEMAS HUSIEN  pada hari Senin tanggal 18 September 2017  sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  termasuk dalam bulan Mei 2017  bertempat di rumah saksi PURWANTORO  di Dusun Gedangan Rt.26 Rw. 07 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi PURWANTORO dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi PURWATORO dengan mengendarai sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam. Selanjutnya saksi PURWANTORO menyuruh terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik orang lain yang bernama pak ECEK sedangkan sepeda motor saksi PURWANTORO biar di rumah pak ECEK namun terdakwa mengatakan kepada saksi PURWANTORO  bahwa pak ECEK belum pulang dari kerja dan terdakwa bersikeras untuk memakai sepeda motor milik saksi PURWANTORO dengan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO  pada jam 14,00 wib. Selanjutnya  saksi PURWANTORO memberikan  sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Yamaha Vega tahun 2008 warna biru No.Pol  B-6855 KRB Nomor rangka MH34D72038J154500, No.Mesin .4071154477 berikut STNK kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa KEMAS HAMDAN membawa pergi sepeda motor milik saksi PURWANTORO dan meninggalkan sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam dirumah saksi PURWANTORO lalu  tanpa seijin saksi PURWANTORO, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO tersebut kepada saksi MOKHTAR menjadi jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mengaku kepada saksi MOKHTAR bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Setelah beberapa hari yaitu sampai tanggal 1 Oktober 2017 terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO, selanjutnya saksi PURWANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada pihka Kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa, saksi PURWANTORO menderita kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP -----

     

 

 

 

 

 

    ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa  KEMAS HAMDAN bin KEMAS HUSIEN  , pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA   “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat dan karangan perkataan bohong membujuk orang memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi PURWANTORO dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi PURWATORO dengan mengendarai sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 TS warna hitam dengan mengatakan bahwa akan dipergunakan untuk mengambil uang di Ngawi dan akan dikembalikan pada pukul 14.00 Wib, sedangkan sepeda motor  merk Legenda 2 No.Pol W 4494 TS warna hitam  yang dibawa terdakwa yang diakui miliknya tersebut tidak ada surat-suratnya. Selanjutnya saksi PURWANTORO menjawab agar  terdakwa meminjam sepeda motor milik orang lain yang bernama pak ECEK sedangkan sepeda motor saksi PURWANTORO biar di rumah pak ECEK namun terdakwa bersikeras dan mengatakan kepada saksi PURWANTORO  bahwa pak ECEK belum pulang dari kerja dan terdakwa tetap akan memakai sepeda motor milik saksi PURWANTORO dengan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO. Selanjutnya  saksi PURWANTORO mempercayai kata-kata terdakwa lalu saksi PURWANTORO memberikan  sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Yamaha Vega tahun 2008 warna biru No.Pol  B-6855 KRB Nomor rangka MH34D72038J154500, No.Mesin .4071154477 berikut STNK kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa KEMAS HAMDAN membawa pergi sepeda motor milik saksi PURWANTORO dan meninggalkan sepeda motor merk Legenda 2 No.Pol W 4494 Ts warna hitam dirumah saksi PURWANTORO lalu  tanpa seijin saksi PURWANTORO, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO tersebut kepada saksi MOKHTAR menjadi jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mengaku kepada saksi MOKHTAR bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Setelah beberapa hari yaitu sampai tanggal 1 Oktober 2017 terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor milik saksi PURWANTORO, selanjutnya saksi PURWANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada pihka Kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa, saksi PURWANTORO menderita kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

            ---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya