Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN MJY IFAN NURROHIM KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT MADIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat Tidak Ada
Pemohon
NoNama
1IFAN NURROHIM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT MADIUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada tinjauan hukum dan fakta-fakta hukum yang Pemohon kemukakan di atas, maka ksmi mohon Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perntah Penyidikan Nomor: SP-Dik/4/I2018/Satnarkoba, tanggal 23 Januari 2018 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  3. Menyatakan PENYIDIKAN yang dilakukan terhadap diri PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama IFAN NURROHIM;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 15.000.000,-  (lima belas juta rupiah); sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 16.000.000,-  (Enam belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya