Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menetapkan dan membenarkan PEMOHON berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi dalam perkara ini;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON I telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap PEMOHON;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I telah mengakibatkan kerugian secara materil dan secara moril bagi PEMOHON;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar kerugian materil yang diderita PEMOHON sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena tindakan upaya paksa TERMOHON I berupa penetapan Tersangka dan tindakan penahanan oleh TERMOHON I terhadap diri PEMOHON selama 28 (dua puluh delapan) hari;
- Menghukum TERMOHON I untuk mengganti harkat dan martabat PEMOHON yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kekeliruan TERMOHON I sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Mengirimkan petikan penetapan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak petikan penetapan diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
SUBSIDAIR;
Jika ketua Pengadilan Negeri Madiun C.q. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |