| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 71/Pdt.P/2026/PN Mjy | ENDANG SUNARSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR: 2. Menetapkan memberikan ijin kepada Anak Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 474.1/10489.Istimewa/LU/2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang bernama AHMAD ILYASA Anak Ke Empat lahir di Bunga Mayang pada tanggal 20 Desember 2010 , sehingga nama Anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi AHMAD ILYASA AL-GHIFARI Anak Ke Enam lahir di Negara Tulang Bawang pada tanggal 20 Desember 2010; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 474.1/10489.Istimewa/LU/2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang menerangkan bahwa Pemohon bernama AHMAD ILYASA AL-GHIFARI Anak Ke Enam lahir di Negara Tulang Bawang pada tanggal 20 Desember 2010; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
