Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2018/PN MJY SULISTIYONO, SH. HENDRO PRIHANDOKO bin SUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2018/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 65/O.5.46/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO PRIHANDOKO bin SUHADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRO PRIHANDOKO bin SUHADI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018, bertempat di warung milik saksi AMPRIS ANGGAH SAPUTRA di Desa Pagotan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk mengadakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa sebagai penjual atau pengecer permainan judi jenis togel yang diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu melayani masyarakat umum yang membeli atau menjadi pemasang/penombok  permainan judi jenis togel, yang mana terdakwa bertugas menerima para pemasang/penombok taruhan judi togel yang datang secara langsung ke terdakwa untuk membeli judi togel dengan menyerahkan kertas tombokan dan uang tombokannya maupun melalui pesan SMS atau WA ke nomor terdakwa di nomor 082244397271, yang kemudian terdakwa merekapnya lalu dikirimkan ke nomor HP pengepul yakni Sdr. TUNTON (belum tertangkap) dengan nomor 081317248194, adapun uang tombokan judi togel disetorkan kepada pengepul setelah para penombok membayar pada keesokan harinya ;
  • Bahwa hasil penjualan judi togel yang dapat terdakwa kumpulkan setiap putarannya kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) yang diberikan oleh pengepul yakni Sdr. TUNTON ;
  • Bahwa permainan judi jenis togel tersebut dilakukan dengan cara setiap pemasang/penombok  memasang nomor togel pada angka-angka untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, atau 4 (empat) angka dan besar uang taruhannya kepada terdakwa dengan nilai uang taruhan  minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian untuk mengetahui menang atau kalahnya dengan ketentuan apabila nomor yang dipasang cocok 2 (dua) angka maka akan mendapatkan hadiah sebesar 70 (tujuh puluh) kali lipat dari besar taruhannya, untuk yang cocok 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) kali lipat dari besar taruhannya, dan untuk yang cocok 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari besar taruhannya, begitu juga sebaliknya apabila tidak cocok maka pemasang  dinyatakan kalah dan uangnya menjadi milik bandar ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi ARIEF FERY S dan saksi SUPRIANTO, SH (keduanya merupakan anggota Polsek Geger) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih  dengan nomor HP. 082244397271 terdapat SMS dan WA tombokan nomor judi togel ;
  • 2 (dua) lembar kertas tombokan nomor judi togel ;
  • Uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
  • Uang kertas Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
  • Uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
  • Uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;

kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Geger untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;

  • Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya