Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2013/PN. LIDHIA WATI 1.PT BANK DANAMON INDONESIA, CQ PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
2.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Madiun
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/PDT.G/2013/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIDHIA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA, CQ PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
2Kantor Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar ;
  3. Menyatakahtmatige daad )n bahwa tindakan Tergugat I mengajukan lelang eksekusai terhadap barang jaminan Kredit Penggugat kepada Tergugat II adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan merupakan paerbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Lelang Madiun No:SPNT-62/WKN.10/KNL.06/2013 tertanggal 09 Oktober 2013 mengenai Lelang Eksekusi terhadap dua bidang tanah pekarangan dan bangunan rumah batu seluas 120m2, tercatat dalam sertipikat Hak milik No.869 a/n Sunardji (alm) yang terletak di desa Muneng Kec. Pilangkenceng Kab.Madiun ( Jawa Timur ) dan sebidang tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik N.2221 dengan luas 1398 m2 a/n Sunardji ( alm) yang terletak di desa Pulerejo Kec.Pilangkenceng Kab Madiun (Jawa Timur) menurut hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  5. Menyatakan, memerintahkan kepada Pelaksana Lelang yang akan dilakukan di tempat atau oleh Tergugat II dihentikan sementara sampai ada keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan, bahwa Surat Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Liek, SH dengan alamat kantor di Jln.PB.Sudirman Caruban adalah tidak merupakan NOTARIELE SCHULDBRIEVEN ex pasal 224 HIR oleh karena sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat I harus mengajukan melalui Proses Gugatan Perdata ( Vide pasal 118 ayat 1 HIR ) ;
  7. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Debitur yang telah Wanprestasi /tidak melakukan pembayaran angsuran, oleh sebab itu Tergugat I mempunyai hak untuk mengajukan Gugatan Perdata ( Vide pasal 118 ayat 1 HIR ) oleh karena Wanprestasi ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta siapa saja pihak ke tiga yang diberi hak olehnya, secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A T A U

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapatnya memberi putusan yang seadil adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak