| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar ;
- Menyatakahtmatige daad )n bahwa tindakan Tergugat I mengajukan lelang eksekusai terhadap barang jaminan Kredit Penggugat kepada Tergugat II adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan merupakan paerbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
- Menyatakan Surat Penetapan Lelang Madiun No:SPNT-62/WKN.10/KNL.06/2013 tertanggal 09 Oktober 2013 mengenai Lelang Eksekusi terhadap dua bidang tanah pekarangan dan bangunan rumah batu seluas 120m2, tercatat dalam sertipikat Hak milik No.869 a/n Sunardji (alm) yang terletak di desa Muneng Kec. Pilangkenceng Kab.Madiun ( Jawa Timur ) dan sebidang tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik N.2221 dengan luas 1398 m2 a/n Sunardji ( alm) yang terletak di desa Pulerejo Kec.Pilangkenceng Kab Madiun (Jawa Timur) menurut hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan, memerintahkan kepada Pelaksana Lelang yang akan dilakukan di tempat atau oleh Tergugat II dihentikan sementara sampai ada keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan, bahwa Surat Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Liek, SH dengan alamat kantor di Jln.PB.Sudirman Caruban adalah tidak merupakan NOTARIELE SCHULDBRIEVEN ex pasal 224 HIR oleh karena sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat I harus mengajukan melalui Proses Gugatan Perdata ( Vide pasal 118 ayat 1 HIR ) ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Debitur yang telah Wanprestasi /tidak melakukan pembayaran angsuran, oleh sebab itu Tergugat I mempunyai hak untuk mengajukan Gugatan Perdata ( Vide pasal 118 ayat 1 HIR ) oleh karena Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta siapa saja pihak ke tiga yang diberi hak olehnya, secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapatnya memberi putusan yang seadil adilnya ; |