INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Mjy | PUTUT DJOKO RIYANTO | 1.DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS) 2.DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI |
Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan Akhir
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama (co-tortfeasor);
3. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Kerjasama (BAKKS) Nomor 22/BA/Dir/001.1/PR/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 023/PKS/DIR/001.1/PR/IX/2023 dan Nomor 003/PKS/TEB-PLW/IX/2023 tertanggal 22 September 2023, merupakan satu kesatuan hukum yang saling berkaitan;
4. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 023/PKS/DIR/001.1/PR/IX/2023 dan Nomor 003/PKS/TEB-PLW/IX/2023 tertanggal 22 September 2023 cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dilakukan tanpa izin Menteri LHK dan tanpa persetujuan Menteri PUPR;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau TURUT TERGUGAT I untuk membuat PKS baru dengan jangka waktu kerjasama 20 (dua puluh) tahun dengan Fixed sharing pada kisaran 3-5% per tahun dari nilai NJOP (nilai jual obyek pajak) aset Rest Area KM 626 A dan KM 626 B dan Variable sharing sebesar 8–10% dari pendapatan bruto, sesuai dengan kewajaran komersial.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp.30.070.000.000,- (tiga puluh milyar tujuh puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
8. Menyatakan seluruh aset hasil investasi Penggugat di Rest Area KM 626 A dan KM 626 B Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur tetap merupakan milik sah Penggugat sampai terdapat penyelesaaian hukum yang sah;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menghalangi atau menguasai sepihak aset Penggugat sampai terdapat penyelesaian hukum yang sah;
10. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam posita;
11. Memerintahkan Turut Tergugat I (Menteri Kehutanan) untuk memberikan sanksi dan mencabut kerjasama dengan Tergugat I, kemudian memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terletak di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ Rest Area) KM 626 A dan KM 626 B yang terletak di Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur kepada Penggugat (PT Terusan Energi Bumi);
12. Memerintahkan Turut Tergugat II (Menteri Pekerjaan Umum) untuk memberikan sanksi dan mencabut kerjasama dengan Tergugat I, kemudian memberikan izin/persetujuan pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ Rest Area) KM 626 A dan KM 626 B yang terletak di Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur kepada Penggugat (PT Terusan Energi Bumi);
13. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
14. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
