Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.YUNANI, SH
ALDY RIKKY WAHYU AZZAINI Bin SUKERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-824/M.5.46/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY RIKKY WAHYU AZZAINI Bin SUKERI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO, S.H.ALDY RIKKY WAHYU AZZAINI Bin SUKERI
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa ALDY RIKKY WAHYU AZZAINI Bin SUKERI (Alm), pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa terdakwa yang saat itu tengah berada di rumahnya yang beralamat di Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun ingin mengkonsumsi obat keras dengan maksud untuk doping. Kemudian pada hari kamis, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa membuka HP dan mencari aplikasi TikTok dengan nama akun @madpindoahah kemudian di menu pencarian terdakwa ketik obat Y, kemudian dari hasil pencarian TikTok tersebut terdakwa mencari harga termurah dan setelah menemukan harga yang cocok di toko “SABENA ML OLSHOP” kemudian terdakwa melakukan pemesanan dengan jumlah 100 (seratus) butir dengan harga plus ongkir Rp. 140.999,- (seratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan nomor pesanan 582184583594476861. Setelah menunggu 5 (lima) hari kemudian sekira tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib datang pesanan yang dipesan sebelumnya dengan Order Id 582184583594476861 dengan nama Aldy Rikky nomor 0895403803500 dengan alamat Ds. Jogodayuh Rt. 014 Rw.001, masjid Jogodayuh Rt.4 kebarat lalu keutara dan kemudian terdakwa terima sendiri. Setelah paket tersebut terdakwa terima, terdakwa kemudian membawa paket tersebut ke kamar terdakwa dan terdakwa buka, selanjutnya terdakwa dengan no. 0894403803500 menghubungi Saksi DAMAS melalui Chat Whatsapp dengan nomor 0881036920216 dengan mengatakan “barang ready” dan dijawab saksi “siap merapat” dan selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib  Saksi DAMAS datang kerumah terdakwa dan membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan mengatakan “ LIMO AE (Lima saja)” dan dijawab terdakwa “Oke” Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil obat Y sebanyak 5 (lima) butir lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip tanpa resep dan aturan pemakaian lalu obat tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi DAMAS FITRA NURA HADI yang kemudian Saksi DAMAS memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah uang diterima oleh terdakwa, Saksi DAMAS meninggalkan lokasi.
  • Selanjutnya sekira pada hari Rabu, Tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.50 Wib, terdakwa mendapatkan chat Whatsapp dari Saksi DAMAS dan mengatakan READY RA dan dijawab terdakwa READY MORO NG OMAH (ada datang kerumah) dan kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DAMAS datang sendiri, dan sampai dirumah kemudian Saksi DAMAS membayar pembelian sebesar Rp. 40.000,-  (empat puluh ribu rupiah) ke akun DANA terdakwa (0895403803500) dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi obat “Y” berisi 10 (sepuluh) butir, dan setelah transaksi selesai kemudian terdakwa dan juga Saksi DAMAS yang pada saat itu hendak pergi ke warung untuk ngopi dengan berjalan kaki. Saat di tengah perjalanan sekira dipinggir jalan Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw.01 Kec. Geger Kab. Madiun terdakwa dan Saksi DAMAS dihentikan oleh Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Rony Alamsyah (anggota satresnarkoba polres madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli obat keras di daerah Kec. Geger Kab. Madiun dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Saksi DAMAS yang kemudian mengatakan sebelumnya sudah melakukan transaksi jual beli obat keras di kediaman terdakwa yang beralamat di  Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak paket berisi 9 (sembilan) plastik klip @ berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo “Y”, 1 (satu) buah handphone merk Realme C12 warna biru beserta SIM Card, 1 (satu) pack plastik klip bening dari terdakwa dan juga 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo “Y” dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 warna hitam beserta SIM Card dari Saksi DAMAS, kemudian terdakwa beserta Saksi dibawa ke polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. R-PD.03.03.11A.02.26.34.BA tanggal 18 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm., Apt., M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “Y” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas positif triheksifenidil HCl merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 00619/NOF/2025, tanggal 5 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta putri Irma Dali, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Aldy Rikky Wahyu Azzaini bin Sukeri dengan nomor bukti = 01989/2026/NOF dan 01990/2026/NOF berupa 1 (dua) butir tablet warna kuning logo “Y” dengan berat netto ± 0,195 gram dan dan ± 0,194 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa ALDY RIKKY WAHY AZZAINI Bin SUKERI, pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa terdakwa yang saat itu tengah berada di rumahnya yang beralamat di Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun ingin mengkonsumsi obat keras dengan maksud untuk doping. Kemudian pada hari kamis, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa membuka HP dan mencari aplikasi TikTok dengan nama akun @madpindoahah kemudian di menu pencarian terdakwa ketik obat Y, kemudian dari hasil pencarian TikTok tersebut terdakwa mencari harga termurah dan setelah menemukan harga yang cocok di toko “SABENA ML OLSHOP” kemudian terdakwa melakukan pemesanan dengan jumlah 100 (seratus) butir dengan harga plus ongkir Rp. 140.999,- (seratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan nomor pesanan 582184583594476861. Setelah menunggu 5 (lima) hari kemudian sekira tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib datang pesanan yang dipesan sebelumnya dengan Order Id 582184583594476861 dengan nama Aldy Rikky nomor 0895403803500 dengan alamat Ds. Jogodayuh Rt. 014 Rw.001, masjid Jogodayuh Rt.4 kebarat lalu keutara dan kemudian terdakwa terima sendiri. Setelah paket tersebut terdakwa terima, terdakwa kemudian membawa paket tersebut ke kamar terdakwa dan terdakwa buka, selanjutnya terdakwa dengan no. 0894403803500 menghubungi Saksi DAMAS melalui Chat Whatsapp dengan nomor 0881036920216 dengan mengatakan “barang ready” dan dijawab saksi “siap merapat” dan selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib  Saksi DAMAS datang kerumah terdakwa dan membeli sebanyak 5 (lima) butir dengan mengatakan “ LIMO AE (Lima saja)” dan dijawab terdakwa “Oke” Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil obat Y sebanyak 5 (lima) butir lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip tanpa resep dan aturan pemakaian lalu obat tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi DAMAS FITRA NURA HADI yang kemudian Saksi DAMAS memberikan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah uang diterima oleh terdakwa, Saksi DAMAS meninggalkan lokasi.
  • Selanjutnya sekira pada hari Rabu, Tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.50 Wib, terdakwa mendapatkan chat Whatsapp dari Saksi DAMAS dan mengatakan READY RA dan dijawab terdakwa READY MORO NG OMAH (ada datang kerumah) dan kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DAMAS datang sendiri, dan sampai dirumah kemudian Saksi DAMAS membayar pembelian sebesar Rp. 40.000,-  (empat puluh ribu rupiah) ke akun DANA terdakwa (0895403803500) dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi obat “Y” berisi 10 (sepuluh) butir, dan setelah transaksi selesai kemudian terdakwa dan juga Saksi DAMAS yang pada saat itu hendak pergi ke warung untuk ngopi dengan berjalan kaki. Saat di tengah perjalanan sekira dipinggir jalan Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw.01 Kec. Geger Kab. Madiun terdakwa dan Saksi DAMAS dihentikan oleh Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Rony Alamsyah (anggota satresnarkoba polres madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli obat keras di daerah Kec. Geger Kab. Madiun dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Saksi DAMAS yang kemudian mengatakan sebelumnya sudah melakukan transaksi jual beli obat keras di kediaman terdakwa yang beralamat di  Ds. Jogodayuh Rt.004 Rw. 001, Kec. Geger, Kab. Madiun. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak paket berisi 9 (sembilan) plastik klip @ berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo “Y”, 1 (satu) buah handphone merk Realme C12 warna biru beserta SIM Card, 1 (satu) pack plastik klip bening dari terdakwa dan juga 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo “Y” dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 warna hitam beserta SIM Card dari Saksi DAMAS, kemudian terdakwa beserta Saksi dibawa ke polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terhadap Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. R-PD.03.03.11A.02.26.34.BA tanggal 18 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm., Apt., M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “Y” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas positif triheksifenidil HCl merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 00619/NOF/2025, tanggal 5 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta putri Irma Dali, S.Si.,M.Si, dan Fita Adellia, S.Si. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Aldy Rikky Wahyu Azzaini bin Sukeri dengan nomor bukti = 01989/2026/NOF dan 01990/2026/NOF berupa 1 (dua) butir tablet warna kuning logo “Y” dengan berat netto ± 0,195 gram dan dan ± 0,194 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya