Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
PAMUJI Bin MISIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-660/M.5.46/Enz.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PAMUJI Bin MISIRAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU;

---------- Bahwa terdakwa PAMUJI Bin MISIRAN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya dekat lapangan voli Ds. Balerejo Kec. Kebonsari, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekira tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 06.50 wib terdakwa ditelfon berulang kali oleh Sdr. RIAN BEROK (DPO/02/II/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 2 Februari 2026) dengan menggunakan telfon (081233300286) yang tidak terdakwa jawab dikarenakan terdakwa masih tidur. Kemudian sekira pukul 08.17 WIB Sdr. RIAN BEROK (DPO) mengirimkan pesan Whatsapp dengan mengatakan “Mlh minggat koe di tlp ora glm angkat nek tuku jamu (Shabu) aku nitip (malah pergi, kamu ditelfon tidak di mau di angkat, kalau mau beli jamu (shabu) aku nitip)” dan terdakwa balas “sek ngantuk (masih mengantuk)” dan Sdr. RIAN (DPO) Kembali menghubungi terdakwa namun Kembali tidak terdakwa tanggapi karena masih tidur. Kemudian sekira pukul 08.47 wib Sdr. RIAN BEROK (DPO) meminta rekening milik terdakwa dan terdakwa mengirimkan no. 083150952147. Tidak lama kemudian sekira pukul 09.11 wib Sdr. RIAN BEROK (DPO) mengirimkan bukti transfer Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) merupakan upah yang diberikan kepada terdakwa yang disampaikan pada voice note Sdr. RIAN BEROK (DPO) serta menyampaikan untuk mengirimkan shabu yang dibeli oleh terdakwa untuk diantarkan ke lapangan kebonsari Ds. Balerejo, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun. Setelah menerima uang transfer tersebut sekira pukul 09.15 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda beat dengan nopol AE-3641-CJ dari rumah terdakwa di Dk Bogang Ds. Ngunut Rt.006 Rw.003 Kec. Parang Kab. Magetan berangkat menuju toko murah di Kec. Parang untuk mengambil uang transferan dari Sdr. RIAN BEROK (DPO) melalui Brilink.
  • Setelah sampai di toko murah sekira pukul 09.20 WIB terdakwa mengambil uang yang di transfer oleh sdr. RIAN BEROK (DPO) serta mengambil tambahan uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi HENDIK SUSANTO dengan menggunakan Chat Whatsapp dengan nomor 083150952147 kepada no. Saksi HENDIK SUSANTO 081252670461 yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan penambahan Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dari uang pribadi terdakwa dan melanjutkan perjalanannya ke daerah Takeran Kab. Magetan. Kemudian sekira pukul 09.56 WIB saat terdakwa tiba di daerah Madigondo takeran, tepatnya di dekat SPBU Madigondo Kec. Takeran, kemudian terdakwa menghubungi Saksi HENDIK SUSANTO untuk bertemu di daerah Kec. Takeran, Kab. Magetan untuk transaksi narkotika. Setelah menunggu sekira 15 menit Saksi HENDIK SUSANTO tiba di tempat terdakwa dan langsung melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa. Setelah melakukan transaksi dan berangkat ke tempat perjanjian dengan Sdr. RIAN BEROK (DPO) terdakwa memecah narkotika tersebut ke dalam 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, setelah terbagi menjadi 2 (dua) bagian terdakwa berangkat menuju tempat yang yang disepakati dengan Sdr. RIAN BEROK yaitu di lapangan Kebonsari Kab. Madiun dan tiba sekira pukul 11.00 WIB .
  • Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kebonsari Kab. Madiun melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian saat para saksi berada di pinggir jalan raya dekat lapangan voli Ds. Balerejo Kec. Kebonsari, Kab. Madiun melihat seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor memegang plastik klip bening. Mengetahui hal tersebut para saksi mendatangi laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melanjutkan melakukan pemeriksaan yangmana laki-laki tersebut adalah terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dan menyembunyikan sesuatu yang terhadap hal tersebut berhasil dicegah oleh para saksi. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui terdakwa bernama PAMUJI Bin MISIRAN yang saat itu ingin menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan sdr. RIAN BEROK (DPO) berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram. Kemudian atas informasi yang didapat tersebut Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. PAMUJI Bin MISIRAN, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00323/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO dengan Nomor bukti = 001184/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram dan Nomor bukti = 001185/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa PAMUJI Bin MISIRAN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya dekat lapangan voli Ds. Balerejo Kec. Kebonsari, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira pukul 10.30 WIB Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kebonsari Kab. Madiun melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor memegang plastik klip bening. Mengetahui hal tersebut para saksi mendatangi laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melanjutkan melakukan pemeriksaan yangmana laki-laki tersebut adalah terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dan menyembunyikan sesuatu yang terhadap hal tersebut berhasil dicegah oleh para saksi. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui terdakwa bernama PAMUJI Bin MISIRAN yang saat itu ingin menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan sdr. RIAN BEROK (DPO) berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram. Kemudian atas informasi yang didapat tersebut Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. PAMUJI Bin MISIRAN, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00323/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO dengan Nomor bukti = 001184/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram dan Nomor bukti = 001185/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya