INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Mjy | SOEKADI | 1.WIWIN TRI RETNOWATI 2.SAKTI KURNIAWAN PRABOWO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 30 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primar:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
b. Memutuskan bahwa turut Tergugat II melakukan pembuatan yang salah besar, sehingga berlarut-larut sampai ada pembuatan Akta Jual Beli, Sebab turut tergugat II / BPN memberikan sertifikat baru kepada orang yang tidak berhak (Sunarti) Wiyoto. Turut Tergugat II BPN melanggar UU Pembuatan Sertifikat baru Pasal 59 ayat 6
c. Memutuskan, menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara sebagaimana terebut diatas adalah perbuatan melawan Hukum;
d. Memutuskan, Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli nomor: 28/Gr/JB/2003 tertanggal 18 Februari 2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO, BBA
e. Memutuskan, menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 31 Desember 1995 yang menyebutkan luas tanah milik penggugat + 0,140 Ha.
f. Memutuskan, menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Barat : Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Jalan Desa
g. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan obyek sengketa a-quo serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 kepada Penggugat
h. Menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Akta Jual Beli nomor: 28/Gr/JB/2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO, BBA Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 31–2–1995 sebagi syarat Penggugat mengajukan Gugatan kepada PTUN Surabaya
i. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsidar:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
