Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Mjy 1.ACHMAD YAMURI
2.LILIANA INDIASTUTI
2.BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Ponorogo.
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ACHMAD YAMURI
2LILIANA INDIASTUTI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Joko Priyadi, SHACHMAD YAMURI
2Joko Priyadi, SHLILIANA INDIASTUTI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Ponorogo.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi obyek sengketa, berupa :
- Satu paket tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 428 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 367 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 429 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 378 m2 beralamat di Desa/Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah dari benda yang menjadi obyek sengketa yang berupa:
- Satu paket tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 428 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 367 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 429 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 378 m2 beralamat di Desa/Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat baru dapat dinyatakan wanprestasi apabila setelah Agustus 2028.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat belum melakukan perbuatan wanprestasi.
6. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
7. Menyatakan menurut hukum pemberitahuan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah diberitahukan adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan.
8. Menyatakan menurut hukum penjualan terhadap benda yang menjadi obyek sengketa secara lelang yang diadakan pada tanggal 20 Mei 2026 adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
9. Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap:
- Satu paket tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 428 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 367 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 429 atas nama Achmad Yamuri dengan luas 378 m2 beralamat di Desa/Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja selama proses perkara berjalan sambil menunggu putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak