Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
1.DARTOYO als WALANG SANGIT bin KEMAN
2.SUMIATI Binti TUKILAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-328/M.5.46/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARTOYO als WALANG SANGIT bin KEMAN[Penahanan]
2SUMIATI Binti TUKILAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I DARTOYO Alias WALANG SANGIT Bin KEMAN dan Terdakwa II SUMIATI Binti TUKILAN pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 03.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam toko baju amanah di Jl Adil Makmur Nomor 82 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa I Dartoyo Alias Walang Sangit Bin Keman bersama-sama dengan Terdakwa II Sumiati Binti Tukilan, sdr Andik Purnomo alias Jo (Nomor : DPO/1/I/RES.1.8/2026/Satreskrim, tanggal 13 Januari 2026) dan sdr Sulis alias Koplo (Nomor : DPO/2/I/RES.1.8/2026/Satreskrim, tanggal 13 Januari 2026) berangkat dari tempat kos di Jl Mentikan Gang 1 Nomor 31 Mojokerto dengan mengendarai sebuah mobil merek Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi terpasang S 1992 SR menuju ke arah Madiun dengan tujuan untuk melakukan pencurian barang-barang yang dijual di pasar, di toko baju atau di toko makanan minuman. Kemudian sekira pukul 08.45 wib, sesampainya di dekat Pasar Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, para terdakwa melihat sebuah toko Amanah yang beralamat di Jl Adil Makmur Nomor 82 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang berjualan baju sehingga masuk ke dalam target pencurian para terdakwa, kemudian sdr Sulis alias Koplo memarkir mobil di sebelah kanan toko Amanah, lalu sdr Sulis alias Koplo berperan berjaga-jaga di dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar, sedangkan terdakwa I Dartoyo, terdakwa II Sumiati dan sdr Andik Purnomo alias Jo berperan turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Amanah dengan berpura-pura untuk melihat-lihat dan membeli baju untuk mengecoh karyawan toko yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) yaitu saksi Qusun Fitrian Sari dan saksi Angelyca Ocha Makyla Velove. Kemudian terdakwa I Dartoyo melihat sebuah tas perempuan warna hitam yang semula diletakkan oleh pemiliknya yakni saksi Qusun Fitrian Sari di dekat tangga di mana saat itu posisi terdakwa II Sumiati berada di belakang terdakwa I Dartoyo sedangkan posisi saksi Qusun Fitrian Sari berada tidak jauh dari tempat terdakwa I Dartoyo namun terhalang oleh tiang bangunan toko, dan setelah memastikan situasi toko aman, terdakwa I Dartoyo langsung membuka tas tersebut dan melihat di dalamnya terdapat 2 buah handphone, lalu terdakwa I Dartoyo langsung mengambil 1 unit HP merek Vivo Y16 warna hitam dan 1 unit HP merek Redmi A5 warna hitam tersebut menggunakan tangan kanan dan diselipkan di bagian belakang celana yang dipakai terdakwa I Dartoyo, kemudian terdakwa I Dartoyo, terdakwa II Sumiati dan sdr Andik Purnomo alias Jo pergi keluar dari toko tersebut. Tidak lama kemudian, terdakwa I Dartoyo, terdakwa II Sumiati dan sdr Andik Purnomo alias Jo dikejar oleh saksi Angelyca Ocha dan saksi Qusun Fitrian Sari selaku karyawan toko Amanah dan berhasil mengambil 2 unit handphone dari penguasaan terdakwa I Dartoyo, lalu sdr Andik Purnomo alias Jo berhasil kabur dan masuk ke dalam mobil, sedangkan saat terdakwa I Dartoyo dan terdakwa II Sumiati hendak masuk ke dalam mobil, sdr Andik Purnomo alias Jo dan sdr Sulis justru tancap gas meninggalkan terdakwa I Dartoyo dan terdakwa II Sumiati, kemudian terdakwa I Dartoyo dan terdakwa II Sumiati berlari ke arah timur dan sesampainya di sebelah selatan lampu merah, terdakwa I Dartoyo dan terdakwa II Sumiati diamankan oleh saksi Eriek Dendy selaku petugas kepolisian dari Polsek Dolopo yang kebetulan saat itu sedang mellintas, selanjutnya terdakwa I Dartoyo dan terdakwa II Sumiati berikut barang buktinya berupa 2 unit handphone dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil 2 unit handphone tersebut dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi saksi Qusun Fitrian Sari dan maksud mengambil barang tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, di mana akibat kejadian tersebut saksi Qusun Fitrian Sari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya