Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Mjy DEWATA BUANA PURRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWATA BUANA PURRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama SALWA SYAKILLA ADZKIYA PURRA, AN untuk dibetulkan menjadi SALWA SYAKILLA ADZKIYA PURRA, sehingga nama anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi SALWA SYAKILLA ADZKIYA PURRA;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pergantian nama anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan  Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3519-LU-02102019-0027 tertanggal 7 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa anak Pemohon bernama  SALWA SYAKILLA ADZKIYA PURRA;
4. Membebankan Biaya Permohonan Kepada Pemohon
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak