INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 60/Pdt.P/2026/PN Mjy | ANDIK MULYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 1 September 1988 untuk dibetulkan menjadi tanggal 11 September 1988, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi ANDIK MULYONO lahir di Madiun pada tanggal 11 September 1988;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikantahun lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 01956/IST/40/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama ANDIK MULYONO lahir di Madiun pada tanggal 11 September 1988;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
