Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2020/PN Mjy 1.Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Polatama Kusuma
2.SOFYAN YULIANTO, S.E, M.M.
1.TJIPTO WISONO PUTRO
2.ETY TRISNANINGSIH, S.Pd
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Polatama Kusuma
2SOFYAN YULIANTO, S.E, M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO SAPUTRA, SH.MH, C.LA.Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Polatama Kusuma
2FERRY ANGGORO , SHPerseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Polatama Kusuma
Tergugat
NoNama
1TJIPTO WISONO PUTRO
2ETY TRISNANINGSIH, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 530.006.950,00
Petitum

PRIMER :

 

Mengabulkan GugatanPENGGUGATuntuk seluruhnya;

 

Menyatakan PENGGUGATadalah BANKyang telah menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle), dan Beritikad baik;

 

Menyatakansah dan berharga menurut hukumSurat Perjanjian Kredit Nomor : 40398/KR/PK/09/2015/01.44.024833.01tertanggal 29 September 2015;

 

MenyatakanTERGUGAT I dan TERGUGAT IItelah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

 

Menghukum TERGUGAT Idan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian Materiil sebesarRp. 530.006.950,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah)dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan total kerugian sebesarRp. 1.530.006.950,00 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang kesemuanya ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng) oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada PENGGUGATMobil Barang Dump Truck Mitsubishi Colt DSL FE74HDV Tahun 2012 dengan Nomor Polisi AE 8019 UK, Nomor Rangka: MHMFE74P50K082528, Nomor Mesin 4D34TH00025 atas nama Sutris agar dapat dilaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia segaimana telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia;

 

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Mitsubishi Colt DSL FE74HDV Tahun 2012 dengan Nomor Polisi AE 8019 UK, Nomor Rangka: MHMFE74P50K082528, Nomor Mesin 4D34TH00025 atas nama Sutris ;

 

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang diajukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II  maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad);

 

Menghukum TERGUGAT Ibersama-sama dengan TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng kepada PENGGUGATbila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap;

 

Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak