Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Mjy MARTINA MURJIATY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINA MURJIATY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SARMIN dan SANI untuk diperbaiki menjadi anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama SARMIN RONOKARSO dan GANI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3519-LT-10122025-0011 tertanggal 11 Desember 2025 selengkapnya tertulis dan berbunyi MARTINA MURJIATY anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama SARMIN RONOKARSO dan GANI;
3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LT-10122025-0011 tertanggal 11 Desember 2025;
4.    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak