Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN MJY 1.Sunarto
2.KAWIT
Pemerintah Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarto
2KAWIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHINTO, SH MH.Sunarto
2SHINTO, SH MH.KAWIT
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Kedungbanteng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat, untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa sebidang Tanah darat sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 897, seluas 2.337 m2, tanggal 11 Mei 2001, atas nama SUBOWO (almarhum) terletak di Desa Kedungbanteng, RT.20.RW.03, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara             : Tanah milik Bengkok Desa.
  • Sebelah Selatan           : Tanah Jalan Desa PUK Kecamatan Pilangkenceng.
  • Sebelah Timur             : Tanah milik REDJO DIKROMO alias DIMOEN.
  • Sebelah Barat              : Tanah milik SUMINTO dan Tanah Bengkok Desa.

 

Tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, atau apabila diperlukan dalam keadaan memaksa dengan bantuan alat Negara.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Matriil maupun Immatriil sebesar :

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga  Sita  Jaminan  (Conservatoir Beslag),  atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 897, seluas 2.337 m2, tanggal 11 Mei 2001, atas nama SUBOWO (almarhum) terletak di Desa Kedungbanteng, RT.20.RW.03, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara             : Tanah milik Bengkok Desa
  • Sebelah Selatan           : Tanah Jalan Desa PUK Kecamatan Pilangkenceng.
  • Sebelah Timur             : Tanah milik REDJO DIKROMO alias DIMOEN
  • Sebelah Barat              : Tanah milik SUMINTO dan Tanah Bengkok Desa.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya Hukum Lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voraad); ---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak