| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat, untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa sebidang Tanah darat sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 897, seluas 2.337 m2, tanggal 11 Mei 2001, atas nama SUBOWO (almarhum) terletak di Desa Kedungbanteng, RT.20.RW.03, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Bengkok Desa.
- Sebelah Selatan : Tanah Jalan Desa PUK Kecamatan Pilangkenceng.
- Sebelah Timur : Tanah milik REDJO DIKROMO alias DIMOEN.
- Sebelah Barat : Tanah milik SUMINTO dan Tanah Bengkok Desa.
Tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, atau apabila diperlukan dalam keadaan memaksa dengan bantuan alat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Matriil maupun Immatriil sebesar :

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 897, seluas 2.337 m2, tanggal 11 Mei 2001, atas nama SUBOWO (almarhum) terletak di Desa Kedungbanteng, RT.20.RW.03, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Bengkok Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Jalan Desa PUK Kecamatan Pilangkenceng.
- Sebelah Timur : Tanah milik REDJO DIKROMO alias DIMOEN
- Sebelah Barat : Tanah milik SUMINTO dan Tanah Bengkok Desa.
- Menyatakan bahwa putusan ini perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya Hukum Lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voraad); ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |