| Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MUSTAKIM Bin ISDI, pada Hari Rabu, Tanggal 18 Januari 2017, Sekira pukul 01.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2017, Bertempat dirumah Terdakwa, Di Desa Campursari RT. 001 / RW. 002, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (20) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam Daerah Hukumnya, Terdakwa Bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, berwenang memeriksa dan mengadili, “Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat”.
Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa, pada awalnya Sekira Bulan Desember 2016, Saksi AHMAD ROSYID (dilakukan penuntutan secara terpisah), mendatangi Terdakwa MUSTAKIM Bin ISDI, dengan keperluan ingin dibuatkan SIM-C dengan tujuan akan dipergunakan Saksi AHMAD ROSYID untuk kelengkapan mengendarai kendaraan roda dua, Selanjutnya Terdakwa menyebutkan persyaratan dalam membuat SIM-C tersebut, kepada Saksi AHMAD ROSYID, yaitu Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto berwarna ukuran 3 x 4 Cm. Sebanyak 2 (dua) lembar, SIM-C. Atas nama AHMAD ROSYID yang lama (tidak berlaku lagi), dan membayar uang tunai Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Saksi AHMAD ROSYID melengkapi persyaratan tersebut, lalu menyerahkan kepada Terdakwa, Kemudian Terdakwa membuat SIM-C. Atas nama AHMAD ROSYID dengan cara menscaning SIM-C lama atas nama AHMAD ROSYID dengan menggunakan mesin scaning, setelah muncul dilayar komputer, kemudian Terdakwa merubah masa berlaku SIM-C lama tersebut yang sudah mati, sejak tanggal 31 Oktober 2015, dan Terdakwa merubah dengan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, tanggal pengeluaran semula 02 Oktober 2010, menjadi tanggal 05 Januari 2017, serta merubah Nomor SIM lama yaitu semula 901015440301 menjadi Nomor SIM 760315440783, setelah itu Terdakwa mencetak SIM-C atas nama AHMAD ROSYID tersebut, dengan menggunakan printer dikertas sampul yang diperoleh dari usaha foto copy / scaning milik Saksi NUR KHOLIS, setelah SIM-C palsu atas nama AHMAD ROSYID tersebut dicetak Terdakwa, lalu Terdakwa meleminating SIM-C tersebut tempat usaha foto copy / scaning milik Saksi NUR KHOLIS dengan membayar ongkos laminating sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan SIM-C palsu tersebut kepada Saksi AHMAD ROSYID.
- Bahwa, Terdakwa bukanlah petugas yang diberi wewenang dalam pembuatan / menerbitkan SIM-C, dan SIM-C yang telah dipergunakan oleh Saksi AHMAD ROSYID tersebut tidak teregister Satpas Satlantas Polres Ponorogo, dan terdapat beberapa bagian dari SIM-C yang dipergunakan Saksi AHMAD ROSYID tersebut tidak sesuai dengan SIM yang diterbitkan Satpas Satlantas Polres Ponorogo, diantaranya yaitu SIM-C atas nama AHMAD ROSYID tersebut materialnya bukan berasal dari distribusi korlantas Polri, hologramnya tidak menyala seperti material SIM dari Korlantas Polri, tidak terdapat chip hologram, pada hologram tidak terdapat gambar bendera merah putih berbentuk gelombang dari kiri kekanan, yang menandatangani SIM-C tersebut seharusnya AKBP. HARUN YUNI APRIN, Msi. Bukan AKBP. IWAN KURNIAWAN, Sik. Msi.
- Bahwa, atas perbuatan Terdaklwa tersebut menimbulkan kerugian pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polres Ponorogo yang berwenang mengeluarkan SIM-C.
Bahwa, perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (l) KUHP. |