Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2017/PN MJY ETY BOEDI, SH ERIK ELSAHARI Alias POLER Bin SAMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 705/AB/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK ELSAHARI Alias POLER Bin SAMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Erik Elsahri alias Poler bin Samani bersama sama dengan Dwi Cahyono ( DPO ) pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tifdaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2016 bertempat di Kantor Pos Cabang Nglames , Kecamatan Madiun , Kabupaten Madiun atau setidak tidfaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , terdakwa telah mengambil suatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 75.000 ,00 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang seluruhnya atau sbagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu kepunyaan Kantor Pos Cabang Nglames , dengan maksud akan dimiliki dengan melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara membongkar , memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu , perintah palsu atau tersebut pakaian jabatan palsu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya bterdakwa Erik Elsahri alias Poler bin Samani bersama sama dengan Dwi Cahono ( DPO )  pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2016 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bersama sama dengan Dwi Cahyo mengendarai Yamaha Mio J warna biru putih melintas di depan di Kantor Pos Cabang Nglames , Kecamatan Madiun , Kabupaten Madiun, selanjutnya berhenti di depan Kantor Pos tersebut mengamati situasi keliling Kantor Pos tersebut . Terdakwa melihat Kantor Pos dalam keadaan tertutup tidak ada penjaganya , serta rumah dinas sebelahnya tidak ada penghuninya. Setelah melihat situasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Dwi Cahyo meninggalkan kantor Pos tersebut;

------- Bahwa selanjutbnya pada pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan Dwi Cahono kembali ke Kantor Pos tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih , kemudian terdakwa memarkir sepeda motor disebelah barat jalan raya , sedangkan Dwi Cahyo bertugas mengawasi situasi sekitarnya dan duduk disebelah utara Kantor Pos . Setelah itu terdakwa berjalan menuju atap bangunan bagian utara dan melepas genteng dan menjebol plafon. Setelah plafon jebol kemudian terdakwa masuk kedalam kantor Pos . Bahwa setelah terdakwa masuk kemudian membuka laci meja dan mengambil uang sebesar Rp. 75.000,00 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;

-------  Bahwa setelah terdakwa berhasil  mengambil uang tersebut kemudian terdakwa berusaha keluar melalui pintu besi yang digembok dari luar dan berusaha untuk merusaknya , namun terdakwa melihat ada CCTV kemudian terdakwa berusaha memutuskan kabel tersebut ternyata salah , kabel yang terdakwa potong ternyata kabl listrik , kemudian terdakwa meninggalkan kantor Pos tersebut dan menghampiri Dwi Cahyo . Pada tanggal 24 Agustus 2016 terdakwa ditangkap di Polres Magetan kemudian terdakwa mengakui telah mengambil uang di kantor Pos Cabang Nglames kemudian terdakwa ditangkap beserta barang buktinya diserhakan kepolisian Polsek Nglames untukm proses lebih lanjut .

            Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas , diatur dan diancam tindak pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4  dan ke 5  KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya