Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Mjy 1.Agus Toni Sapto
2.Suyadi
3.Ali Jayadi,SH
1.Bupati Kabupaten Madiun
2.Bupati madiun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Toni Sapto
2Suyadi
3Ali Jayadi,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Sugiarto,SH.MHAgus Toni Sapto,
2Wawan Sugiarto,SH.MHSuyadi
3Wawan Sugiarto,SH.MHAli Jayadi SH
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Margianto, SH. M.Hum.Bupati Kabupaten Madiun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:


1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------

2.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menutup Tempat hiburan berijin milik Penggugat pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); -------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 37.877.575,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 15.000.000,000- (Lima Belas Milyart Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); ----------------------

 

Kantor Advokat – Konsultan Hukum    6    Suara Advokat Indonesia
” W&Patners”
 
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak