Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Mjy SUYITNO ANTON CATUR PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sugianto,S.H.,M.H.SUYITNO
Tergugat
NoNama
1ANTON CATUR PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun
2Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kurandus (Wiji) memiliki hak sebagai penguasa fisik yang sah atas objek tanah sengketa seluas 837 m2;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 tertulis atas nama Mandung luas 837 m2 yang dijadikan dasar alas hak untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik Nib. 12.20.000011917.0 atas nama ANTON CATUR PRASETYO (Tergugat) adalah cacat administrasi dan cacat yuridis (cacat hukum);
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik Nib.12.20.000011917.0  luas 837 m2 atas nama ANTON CATUR PRASETYO (Tergugat) menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk pengakuan (klaim) sepihak atas objek sengketa;
7. Menyatakan Kurandus (Wiji) adalah pemilik yang berhak menguasai secara sah berdasarkan warisan penguasaan fisik secara turun temurun dan terus menerus selama kurang lebih 100  tahun atas objek tanah sengketa yang tercantum dalam :
1) Letter C Nomor 602 persil 17 Kelas d I luas 460 m2  tertulis atas nama Slamet;
2) Letter C Nomor 603 persil 17 Kelas d I luas 460 m2 tertulis atas nama Mandoeng;
Luas seluruhnya  920 m2 sebagai luasan penguasaan awal setelah dikurangi seluas 83 m2 yang dibeli dan sudah masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 tertulis nama Matisman Paing. Sehingga luas tanah yang dikuasai oleh Kurandus (Wiji) adalah 837 m2  ;
8. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa yang saat ini tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik  Nib.12.20.000011917.0 atas nama ANTON CATUR PRASETYO (Tergugat) seluas 837 m?2; yang terletak di Rt. 013 Rw. 003 Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
9. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk melaksanakan sita jaminan terhadap objek sengketa;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I ( Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun ) untuk mencatatkan adanya sita jaminan dalam buku tanah dan sistem elektronik pertanahan;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.700.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
13. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atau Yth. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak