Telah terjadi dugaan tindak pidana Menjadi Penjaja Seks Komersial pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua empat sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi yang bernama NANING HERAWATI.S.Sos pada saat melaksanakan tugas Operasi Penegakan Perda Sat Pol PP Kab. Madiun ditemukan bahwa di wilayah Jl. Bypas Wilangan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun telah terjadi tindak pidana Menjadi Penjaja Seks Komersial yang dilakukan oleh Saudara RAONAH. Atas dasar berita itu saksi bersama petugas langsung melihat ke lokasi dan ditemukan Barang Bukti terkait dan selanjutnya melaporkan kepada Penyidik PPNS SATPOL PP Kab. Madiun. —
Kegiatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan telah melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 2 (Dua) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Jo Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022. |