Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Mjy WAHYU PITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYU PITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan dan menyatakan secara sah secara hukum perubahan nama dan bulan lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-29122016-0013 tertanggal 03 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang tertulis Nama Pemohon Nama Pemohon PITASARI lahir di Madiun 21 Oktober 2001 untuk dirubah menjadi WAHYU PITASARI yang lahir di Madiun 21 Januari 2001, sehingga Nama dan Tempat Lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi WAHYU PITASARI yang lahir di Madiun 21 Januari 2001;
 
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perubahan nama dan bulan lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-04122025-0016 tertanggal 03 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama WAHYU PITASARI Lahir di Madiun 21 Januari 2001;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak