Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN MJY YUNITA HARIYANI HARTAMI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNITA HARIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuryanto, SH.MHYUNITA HARIYANI
2Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH.YUNITA HARIYANI
Tergugat
NoNama
1HARTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERI SETIAWANHARTAMI
Turut Tergugat
NoNama
1SJARIF CHOMARUDIN
2SIDIK SETIAWAN
3ICHSAN FAJAR HIDAYAT
4IMRAN ROSYIDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERI SETIAWANSJARIF CHOMARUDIN
2HERI SETIAWANSIDIK SETIAWAN
3HERI SETIAWANICHSAN FAJAR HIDAYAT
4HERI SETIAWANIMRAN ROSYIDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 30 September 2013, Akta Kuasa Menjual No. 05 Tanggal 30 September 2013 dan Akta Jual Beli No. 1160/2013 Tanggal 23 Oktober 2013adalah sah dan berlaku sebagai hukum bagi PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pembeli yang benar dan berdasar, sehingga saat ini PENGGUGAT menjadi pemilik sah keseluruhan obyek a quo yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1188 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun atas nama HARTAMI/TERGUGAT, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 02 Agustus 1999 Nomor 00408/1999 seluas 435 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.03.09.06.00416, sebagaimana yang telah dipecah menjadi 3 bagian oleh PENGGUGAT yaitu :
    1. Obyek sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomer: 02335 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00386/Kincang Wetan/2017 seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01927, yang diatasnya berdiri 1 buah bangunan yang ditempati oleh TERGUGAT  ;
    2. Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02336 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00387/Kincang Wetan/2017 seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01928, yang diatasnya telah dibangun 1 buah bangunan oleh PENGGUGAT ;
    3. Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02337 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00388/Kincang Wetan/2017 seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01929,  yang diatasnya berdiri bangunan yang dahulu di tempati oleh TURUT TERGUGAT II ;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi(inkar janji) kepada PENGGUGAT;
  5. Melanjutkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 30 September 2013, Akta Kuasa Menjual No. 05 Tanggal 30 September 2013 dan Akta Jual Beli No. 1160/2013 Tanggal 23 Oktober 2013yang telah disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek a quo secara keseluruhan kepada PENGGUGAT yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1188 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun atas nama HARTAMI/TERGUGAT, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 02 Agustus 1999 Nomor 00408/1999 seluas 435 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.03.09.06.00416, sebagaimana yang telah dipecah menjadi 3 bagian oleh PENGGUGAT yaitu :

 

  1. Obyek sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomer: 02335 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00386/Kincang Wetan/2017 seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01927, yang diatasnya berdiri 1 buah bangunan yang ditempati oleh TERGUGAT  ;
  2. Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02336 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00387/Kincang Wetan/2017 seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01928, yang diatasnya telah dibangun 1 buah bangunan oleh PENGGUGAT ;
  3. Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02337 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00388/Kincang Wetan/2017 seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01929,  yang diatasnya berdiri bangunan yang dahulu di tempati oleh TURUT TERGUGAT II ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril  yang diderita oleh PENGGUGAT tersebut hingga saat ini dinilai sebesar Rp. 470.000.000,- ( empatratus tujuhpuluh juta rupiah );
  2. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) yang harus dibayar oleh TERGUGATdan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Kab. Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak