INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 78/Pdt.P/2026/PN Mjy | NETTI ANGGRAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 15 September 1995 untuk dibetulkan menjadi tanggal 15 Desember 1995, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi NETTI ANGGRAINI lahir di Madiun pada tanggal 15 Desember 1995;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan bulan lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 00011/UM/01/1096 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama NETTI ANGGRAINI lahir di Madiun pada tanggal 15 Desember 1995;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
