INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Mjy | PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun | Ida Yuliana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50623104008448 tanggal 23 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50623104008448 tanggal 23 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, dengan tidak melaksanakan kewajiban Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo kepada Penggugat;
4. Menetapkan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2339 tanggal 26 Agustus 2023 dibuat oleh Notaris Mila Kumari, SH, M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;
5. Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan lelang sendiri atas obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 berupa 1 (satu) unit mobil, merk SUZUKI ERTIGA/AVI 414 F DX (4X2), tahun 2018, warna abu-abu metalik, nomor polisi T 1365 BZ, nomor rangka MHYKZE81SJJ310835, nomor mesin K14BTI293647 guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat total sebesar Rp. 163.844.703,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga Rupiah) dengan rincian yaitu : hutang pokok sebesar Rp. 147.753.703,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga Rupiah) dan denda keterlambatan per tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp.16.091.000,- (enam belas juta sembilan puluh satu ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun membacakan Putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek jaminan Fidusia untuk menyerahkan obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 berupa berupa 1 (satu) unit mobil, merk SUZUKI ERTIGA/AVI 414 F DX (4X2), warna abu-abu metalik, tahun 2018, nomor polisi T 1365 BZ, nomor rangka MHYKZE81SJJ310835, nomor mesin K14BTI293647 kepada Penggugat untuk dilelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari dari setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |