Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2022/PN Mjy PUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUJIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama anak pertamanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LU-14092015-0050 tertanggal 14 September 2015 yang semula tertulis  nama dari nama ICHIKO AN NAFII FUJITA untuk diganti menjadi ICHIKO HANAFI FUJITA oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LU-14092015-0050 tertanggal 14 September 2015 dari nama ICHIKO AN NAFII FUJITA untuk diganti menjadi ICHIKO HANAFI FUJITA;
Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak