Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Mjy FIROTUL FAFIROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIROTUL FAFIROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis YUSUP MUSTOPA dan SUPIATI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama HARTONO dan KAMIATUN sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01793/IST/U/0036/2011 tertanggal 17 Februari 2011 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama HARTONO dan KAMIATUN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 01793/IST/U/0036/2011 tertanggal 17 Februari 2011;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak