Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2017/PN MJY 1.MAERAH
2.BANDI
3.S. TOHIRAN
4.THOIRIN
KAERAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAERAH
2BANDI
3S. TOHIRAN
4THOIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Juli PudjionoMAERAH
2M Juli PudjionoBANDI
3M Juli PudjionoS. TOHIRAN
4M Juli PudjionoTHOIRIN
Tergugat
NoNama
1KAERAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DASI SHKAERAH
Turut Tergugat
NoNama
1PAKEM
2MURIYAH
3SANTOSO
4SUMIARI
5SUMADI
6Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III dan IV untuk seluruhnya ;

 

2.  Menyatakan Penggugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I, II, III, IV,V dan Tergugat (B. KAERAH)  adalah ahli waris dari  Alm  AMAT KARIM dengan B. CEMPLUK ;

 

  1. Menyatakan Obyek Sengketa  harta peninggalan dari Alm AMAT KARIM dan B. CEMPLUK belum  dibagi  waris kepada  para  ahli  warisnya ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat ( B. Kaerah ) yang mensertipikatkan obyek sengketa , merupakan perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat I, II, III dan IV serta Turut  Tergugat  I, II, III, IV dan V ;

 

  1. Menyatakan  Sertifikat Hak Milik  No : 435/Sukolilo-Th 2002, Surat Ukur tanggal 31-12-2001, luas 894 m2, atas nama  KAERAH , yang  diperoleh  dari  data  yang  tidak benar  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No : 435/Sukolilo, tahun 2002, luas : 894 m2, Surat Ukur , tanggal 31-12-2001,  atas nama KAERAH kepada Turut Tergugat VI ( Kepala  Badan  Pertanahan Kab. Madiun ) ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk menyerahkan  tanah dan bangunan rumah (obyek sengketa) kepada Para  Ahli  waris  Alm. Amat Karim dan Almh. B. Cempluk ;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar :

           - Kerugian   materiil   sebesar Rp. 150.000.000,- (  Seratus Lima  Puluh Juta  Rupiah ) ;

           - Kerugian  immateriil  sebesar  Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)/hari, apabila Tergugat,  lalai atau tidak melaksanakan Putusan yang  memperoleh  kekuatan hukum  tetap  sampai  dilaksanakan  putusan ini.

 

  1. Menghukum  Turut  Tergugat I, II, III, IV, V dan VI (  Kepala  Kantor  Pertanahan  Kab. Madiun )  untuk  tunduk  pada  putusan  ini ;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atau dimohonkan pada Pengadilan Negeri Kab. Madiun pada Obyek Sengketa ;

 

  1.  Menyatakan putusan  ini  dapat dilaksanakan terlebih dahulu Uit Voor Bar Bij Voorad ( serta merta ) atau meskipun ada upaya hukum, Verset,  Banding dan  Kasasi;

 

  1.  Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak