Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa (Nomor 0879 5334 4501) dihubungi oleh saksi SUPARMIN (Nomor 0878 6017 0384) melalui Chat WhatsApp yang pokoknya memesan Narkotika Jenis Sabu “ada bahan (maksudnya shabu) “ yang kemudian terdakwa jawab “ masih ambil dulu”. Setelah narkotika jenis sabu sudah ada kemudian terdakwa menhubungi saksi SUPARMIN melalui Chat WhatsApp “ Pak Min, ready harga Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)” yang kemudian dijawab oleh saksi SUPARMIN “ iya gak apaapa”, setelah itu terdakwa mengirimkan “No.Rek,Dana 0879 5334 4501 atas nama ERIK CAHYONO, transfer dulu ke rek ini pak “ lalu dibalas oleh saksi SUPARMIN “ya”, setelah itu saksi SUPARMIN mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening dana milik terdakwa, selanjutnya sepakat untuk bertemu di rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec.Kare Kab.Madiun ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun, setelah terdakwa bertemu dan berbicara dengan saksi SUPARMIN tibatiba datang saksi YUNUS DWI LAKSONO, SH. dan saksi SIGIT PURWANTO, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya yang telah mendapat informasi dari Masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi SUPARMIN berhasil diamankan barang bukti berupa :
selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang disita dalam perkara terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berat nettonya ± 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram), yang kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 04583/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas barang bukti milik tersangka ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 14444/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah beberapa kali menjual narkotika jenis shabu kepada saksi SUPARMIN yang diantaranya :
- Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 di Desa Morang Kec. Kare Ka Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa (Nomor 0879 5334 4501) dihubungi oleh saksi SUPARMIN (Nomor 0878 6017 0384) melalui Chat WhatsApp yang pokoknya memesan Narkotika Jenis Sabu “ada bahan (maksudnya shabu) “ yang kemudian terdakwa jawab “ masih ambil dulu”. Setelah narkotika jenis sabu sudah ada kemudian terdakwa menhubungi saksi SUPARMIN melalui Chat WhatsApp “ Pak Min, ready harga Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)” yang kemudian dijawab oleh saksi SUPARMIN “ iya gak apaapa”, setelah itu terdakwa mengirimkan “No.Rek,Dana 0879 5334 4501 atas nama ERIK CAHYONO, transfer dulu ke rek ini pak “ lalu dibalas oleh saksi SUPARMIN “ya”, setelah itu saksi SUPARMIN mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening dana milik terdakwa, selanjutnya sepakat untuk bertemu di rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec.Kare Kab.Madiun ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun, setelah terdakwa bertemu dan berbicara dengan saksi SUPARMIN dan hendak menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi SUPARMIN tibatiba datang saksi YUNUS DWI LAKSONO, SH. dan saksi SIGIT PURWANTO, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya yang telah mendapat informasi dari Masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi SUPARMIN berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang digenggam di tangan kanan terdakwa ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna biru, No. Simcard : 0879 5334 4501 yang ditemukan di saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan ;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna silver, No.Simcard :0878 6017 0384 yang ditemukan di digenggam saksi SUPARMIN di tangan kanan ;
selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang disita dalam perkara terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berat nettonya ± 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram), yang kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 04583/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas barang bukti milik tersangka ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 14444/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi SUPARMIN di Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang digenggam di tangan kanan terdakwa ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna biru, No. Simcard : 0879 5334 4501 yang ditemukan di saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan ;
selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang disita dalam perkara terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berat nettonya ± 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram) atau setidaktidaknya sekitar berat itu, selanjutnya disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 04583/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas barang bukti milik tersangka ERIK CAHYONO alias BAKPAU bin SUKARJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 14444/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |