Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Mjy GERI ARDIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GERI ARDIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis KASAN GUDEL dan KATRI untuk dibetulkan menjadi anak dari seorang ibu bernama SUGIARTI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01847/IST/U/0037/2002 tertanggal 08 Oktober 2002 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak dari seorang ibu bernama SUGIARTI;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. No. 01847/IST/U/0037/2002 tertanggal 08 Oktober 2002;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak