Petitum |
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama anak ketiganya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 813/2012 tertanggal 13 Maret 2012 dari nama KHANSAA’ FAIDA AZMI untuk diganti menjadi KHANZA FAIDA AZMI, oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun;
Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 813/2012 tertanggal 13 Maret 2012 dari nama KHANSAA’ FAIDA AZMI untuk diganti menjadi KHANZA FAIDA AZMI,;
Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |