Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2022/PN Mjy SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama anak ketiganya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 813/2012 tertanggal 13 Maret 2012 dari nama KHANSAA’ FAIDA AZMI untuk diganti menjadi KHANZA FAIDA AZMI, oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun;
Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 813/2012 tertanggal 13 Maret 2012 dari nama KHANSAA’ FAIDA AZMI untuk diganti menjadi KHANZA FAIDA AZMI,;
Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak