Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-676/M.5.46/Enz.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU;

---------- Bahwa terdakwa BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di warung pinggir jalan raya Madiun-Ponorogo turut Ds Kaibon Rt 06 Rw 02 Kec Geger Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekiara pukul 13.00 wib terdakwa yang berada di rumahnya menghubungi Sdr. Sakir (DPO/03/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 2 Maret 2026) melalui telfon Whatsapp dengan nomor terdakwa (0858 0744 8103) ke nomor Sdr. SAKIR (+31619239866) yang di beri nama (GAGAL GINJAL) oleh terdakwa yang intinya terdakwa ingin membeli Shabu kepada Sdr. SAKIR (DPO) kemudian dijawab oleh Sdr. SAKIR “Ingin ambil berapa?” dan dijawab terdakwa “Gawe tombo pengen wae mas, pesen “H” berapa ?” dan dijawab oleh Sdr. SAKIR “Ya, TF 700 di DANA ku, iki tak prosese” (Transfer ke DANA ku, ini saya proses) lalu terdakwa melakukan transfer melalui DANA ke nomor Sdr. SAKIR (DPO) uang sebanyak yang disepakati sebeleumnya yaitu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian setelah terkirim terdakwa menghubungi via telfon Whatsapp ke Sdr. SAKIR (DPO) dengan maksud memberi kabar bahwa uang yang disepakati sudah dikirim dan kemudian dijawab Sdr. SAKIR “Tunggu, nnti tak kbari”. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pada tanggal, bulan, dan tahun yang sama sekira pukul 13.30 wib terdakwa di telfon oleh Sdr. SAKIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan " BARANGE WES READY DI WARUNG KOSONG KIRI PINGGIR JALAN RAYA KAIBON DALAM BEKAR ROKOK DADOS WARNA HIJAU” dan dijawab terdakwa “YA MAS TAK BERANGKAT, NANTI NEK BINGUNG JAYA TELFON YA”. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengambil dengan mengendarai  sepeda motor Honda Supra Fit Nopol terpasang AE-2687-GO warna hitam untuk mengambil ranjau narkotika jenis shabu tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.25 sesampainya terdakwa di Lokasi ranjau shabu di Ds. KAIBON terdakwa yang belum mengetahui pastinya Lokasi ranjau narkotika tersebut berusaha menghubungi Sdr. SAKIR (DPO) untuk memastikan Lokasi ranjau secara pasti namun Sdr. SAKIR (DPO) tidak bisa dihubungi lagi. Kemudian terdakwa melanjutkan mencari berbekal informasi Lokasi ranjau yang disampaikan oleh Sdr. SAKIR (DPO) dan akhirnya berhasil menemukan ranjau shabu sesuai yang disampaikan oleh Sdr. SAKIR (DPO). Kemudian saat terdakwa membuka bekas bungkus rokok “DADOS WARNA HUIJAU”, Saksi Thomas Andhika Y dan Saksi Ronny Alamsyah (anggota Satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan infomasi dari Masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah Kaibon menghampiri terdakwa yang gugup dan terkejut setelah para saksi menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Joni Dwiwanto dan didapati  1 (satu) bekas bungkus rokok Dados berisi plastik klip dibalut tisu warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (Alm), Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00377/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (Alm) dengan Nomor bukti = 01246/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,277 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di warung pinggir jalan raya Madiun-Ponorogo turut Ds Kaibon Rt 06 Rw 02 Kec Geger Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi Thomas Andhika Y dan Saksi Ronny Alamsyah (anggota Satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kaibon Kec. Geger Kab. Madiun melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mencari sesuatu di warung kosong. Mengetahui hal tersebut para saksi mendatangi laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melanjutkan melakukan pemeriksaan yangmana laki-laki tersebut adalah terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dan menyembunyikan sesuatu yang terhadap hal tersebut berhasil dicegah oleh para saksi. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui terdakwa bernama BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (alm) yang saat itu sedang mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok Dados berisi plastik klip dibalut tisu warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang mengaku didapatkannya dari Sdr. SAKIR (DPO). Kemudian atas informasi yang didapat tersebut Terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. PAMUJI Bin MISIRAN, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (Alm), Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00377/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. BAMBANG JATI WIDODO Bin ARIF SANTOSO (Alm) dengan Nomor bukti = 01246/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,277 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya