Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Mjy PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CARUBAN INDAH SUDINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CARUBAN INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC.PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CARUBAN INDAH
Tergugat
NoNama
1SUDINO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.940.000,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 80459/KR/02/2019 tanggal 19/02/2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.940.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat yaitu :
Jenis : Mobil Barang
Atas Nama : PRIYANDOKO
Alamat : DS. PAJARAN RW/RT. 10/28 SARADAN, MADIUN
No. Rangka : MHF31BY43Y0016556 
No. Mesin : 1481658341 
No. Pol : AE 8428 FE
Merk : Toyota MITS.FE104.1986.FE104.1986
Model : Dump Truck
Tahun : 2000
Warna : Merah
apabila Penggugat tidak bisa membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.940.000,- (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
 
SUBSIDER :
Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak