Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2026/PN Mjy SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa PARTO DIHARJO (alm), yang telah meninggal dunia dirumah di Dusun Plumpung RT. 006 RW. 003 Desa Glongggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun pada 20 Mei 1973, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PARTO DIHARJO (alm), yang telah meninggal dunia dirumah Dusun Plumpung RT. 006 RW. 003 Desa Glongggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun pada 20 Mei 1973, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PARTO DIHARJO (alm);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak