Petitum |
- Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian
- Menyatakan sah dan berharga uang penitipan ganti kerugian
- Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk melaksanakan penawaran uang ganti kerugian sebesar Rp.64.579.000,- ( Enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya. |