| Dakwaan |
Bahwa SONYANTO BIN KUSMAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang menjadi satu dengan warung yang terletak di Jalan Dipenogoro Ds. Kincang Wetan Rt. 22, Rw. 4 Kecamatan Jiwan Kab. Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara“. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi masyarakat berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Jalan Dipenogoro Ds. Kincang Wetan Rt. 22, Rw. 4 Kecamatan Jiwan Kab. Madiun yang menjadi satu dengan warung yang dapat dilihat dari jalan umum digunakan untuk melakukan perjudian jenis togel, yang kemudian saksi WIDODO HARI CAHYONO, S.H dan Saksi DONI HENDRI WIJAYA S.H keduanya adalah Anggota Polres Madiun Kota mendatangi tempat tersebut dan didapati terdakwa sedang mencatat atau merekap angka judi Toto Gelap (TOGEL) dari para penombok, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warung terdakwa diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Buku nota / buku kupon yang berisi angka angka dan besarnya tombokan judi togel, 2.Uang tunai sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) hasil penjualan togel, 3. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 4. 1 (satu) buah Bolpoin yang saya gunakan untuk menulis angka angka tombokan togel di Buku nota / buku kupon, 5. 1 (satu) bendel Paito dan 6. 1 (satu) bendel ramalan. Terdakwa dalam melakukan Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, sabtu dan Minggu dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau berwajib dan bersifat untung-untungan karena baik pengecer maupun bandar dan para penombok tidak ada yang mengetahui angka yang akan keluar, dengan keuntungan atau komisi yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 20% (dua puluh prosen) dari total hasil penjualan togel/omzet dengan perhitungan untuk terdakwa 10 % (sepuluh prosen) yang terdakwa potong langsung dan 10% (prosen) diberikan kepada penombok sebagai bonus untuk menambah tombokan nomor togel lagi, terdakwa sebagai pengecer dengan cara menerima titipan angka dan besar tombokan judi TOGEL dari para penombok dengan datang warung terdakwa , yang kemudian dengan cara pertama yaitu terdakwa menyerahkan kertas yang berisi tuliisan angka-angka togel yang dibeli / tomboki berikut besarnya tombokan selanjutnya angka angka dan besarnya tombokan tersebut terdakwa salin ke Buku nota / buku kupon dan cara kedua yaitu Penombok langsung menyebutkan angka angka togel yang dibeli / tomboki berikut besarnya tombokan selanjutnya angka angka dan besarnya tombokan tersebut terdakwa tulis di Buku nota / buku kupon , uang tombokan terdakwa setorkan kepada saudara RINO (DPO) selaku pengepul dengan datang kerumah atau warung terdakwa setiap hari pembukaan judi TOGEL sekitar antara pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB dan saudara RINO melakukan rekap terhadap angka-angka dan besarnya tombokan dari para penombok, kemudian Untuk menentukan pemenang atau yang kalah dari perjudian jenis TOGEL apabila nomor atau angka yang telah ditomboki sama dengan nomor atau angka yang keluar pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB kemudian saudara RINO pada malam harinya datang ke warung/ rumah terdakwa untuk menyampaikan nomor atau angka yang keluar, penombok akan memperoleh hadiah berupa uang, sedangkan ketentuan perolehannya apabila ada penombok yang cocok 2 (dua) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu) maka orang tersebut mendapatkan hadiah 60 kali uang tombokannya atau sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah), dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang tombokan atau sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian apabila cocok 4 (empat) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka uang tombokan dikalikan 2.500 atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk angka yang keluar/cocok colok kepala atau ekor maka uang tombokan dikalikan 8 (delapan) dan penombok dikatakan kalah apabila angka tombokannya tidak sama dengan angka yang keluar pada sore hari atau malam harinya dan uang taruhan menjadi miik bandar. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana |