INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Mjy | MUKHLIS BURHANUDDIN.,S.PT | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KCP CARUBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berhak mengadili perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan nomor rekening pinjaman : 55201001279156, adalah perjanjian dibawah tangan;
6. Menyatakan Tergugat adalah kreditur konkuren;
7. Menyatakan pendaftaran lelang jaminan kredit Penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Memerintahkan Tergugat melakukan penjualan aset jaminan kredit Penggugat secara dibawah tangan dengan harga yang wajar yakni sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah) untuk SHM Nomor : 1389 dan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) untuk SHM Nomor : 1390;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |