| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Kusnan (Penggugat I) , Kusmiati dan Mujiono (Penggugat II) adalah ahli waris dari Almh. Taminah yang meninggal tanggal 2 Mei 1999 ;
- Menyatakan Kwitansi Jual Beli sebidang tanah seluas + 170 M2, tertanggal 03 Juni 1997, dari B Taminah, yang dibuat dan dibubuhi cap jempol oleh Tergugat I (SUMIJAH) merupakan bukti pembayaran yang sah ;
- Menyatakan Jual Beli antara Sumijah dengan Taminah atas sebidang tanah seluas : + 170 m2 , beserta bangunan + 24 m2 diatasnya, tercantum pada letter C No : 882/ Desa Tiron, terletak di Desa Tiron Jl. Hasim Asyari, Lingkungan Kuwek, RT.009, RW. 004, Kec. Madiun Kab. Madiun, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II, sebagai ahli waris yang berhak atas sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Desa Tiron, Lingkungan Kuwek, RT. 009, RW.004, Jl. Hasim Ashari, tercantum dalam SPPT No : 35.19.130.011.013.0001.0, seluas + 170 M2, dan tercantum pada Letter C No: 882/Desa Tiron atas nama SUMIDJAH, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. KH. Hasim Ashari.
- Sebelah Timur : Tanah milik Padi.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Gono.
- Sebelah Barat : Tanah milik Pengairan Bengawan Madiun (tanah tangkis/tanggul Bengawan Madiun).
- Menyatakan Surat Perjanjian diatas kertas segel yang dibuat dibawah tangan akan pindah tempat berserta rumah yang dibuat pada tanggal 03 Juni 1997 oleh Tergugat I (SUMIJAH) diketahui oleh Kepala Desa Tiron, Yatirin adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Hibah yang dibuat dibawah tangan tanggal 07 Juni 2017 dari Tergugat I (SUMIJAH) kepada Tergugat II (HARTI/Ny. SUGENG) tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atau dimohonkan pada Pengadilan Negeri Kab. Madiun terhadap tanah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghibahkan sebidang tanah seluas : + 170 M2 , diatasnya berdiri Bangunan Rumah, terletak di Desa Tiron, Jl. Ashim Ashari, Lingkungan Kuwek, RT. 009, RW. 004, Kec. Madiun, Kab. Madiun, tercantum pada letter C No : 882/Desa Tiron atas nama SUMIDJAH merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III (Gono) yang mendirikan bangunan rumah seluas : + 63 M2 ,diatas obyek sengketa, tanpa ijin Penggugat I dan II sebagai ahli waris Almh. Taminah, merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat III untuk membongkar dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat I dan II atau memindahkan bangunan rumahnya ketempat lain ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun kepada Penggugat I dan II, sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan yang berwajib ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan II membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat I dan II , bila diperhitungkan :
- Kerugian Materiil :
- Penggugat I dan II tidak bisa/dapat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa selama 15 tahun dihitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2018. Apabila tanah dan rumah tersebut disewakan pertahunnya sebesat Rp. 750.000,- x 15 tahun = Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Kerugian Immateriil :
- Kerugian Immateriil Penggugat , apabila di tafsir kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perakara ini .
|