Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN MJY 1.Kusnan
2.Mujiono
1.Sumijah
2.Harti Ny Sugeng
3.Gono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kusnan
2Mujiono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1M Juli PudjionoKusnan
2M Juli PudjionoMujiono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sumijah
2Harti Ny Sugeng
3Gono
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II  untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Kusnan (Penggugat I) , Kusmiati dan Mujiono (Penggugat II)  adalah  ahli  waris  dari  Almh. Taminah  yang  meninggal  tanggal  2  Mei  1999  ;

 

  1. Menyatakan Kwitansi Jual Beli sebidang tanah seluas + 170 M2, tertanggal 03 Juni 1997, dari B Taminah, yang dibuat dan dibubuhi cap jempol oleh Tergugat I (SUMIJAH)   merupakan  bukti  pembayaran  yang  sah ;

 

  1. Menyatakan  Jual Beli antara  Sumijah dengan  Taminah atas sebidang tanah seluas : + 170 m2 , beserta bangunan +  24 m2 diatasnya,  tercantum pada letter C No : 882/ Desa Tiron,  terletak di Desa Tiron Jl. Hasim Asyari, Lingkungan Kuwek, RT.009, RW. 004, Kec. Madiun Kab. Madiun, adalah  sah  menurut hukum  ;   

 

  1. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II, sebagai  ahli   waris yang berhak  atas sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Desa Tiron, Lingkungan Kuwek, RT. 009, RW.004, Jl. Hasim Ashari, tercantum dalam SPPT No  : 35.19.130.011.013.0001.0, seluas + 170 M2, dan tercantum pada Letter C No: 882/Desa Tiron atas nama SUMIDJAH, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :       Jl.  KH. Hasim Ashari.
  • Sebelah Timur      :       Tanah milik  Padi.
  • Sebelah Selatan    :       Tanah milik Gono.
  • Sebelah Barat       :       Tanah milik Pengairan Bengawan Madiun (tanah tangkis/tanggul Bengawan Madiun). 

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian diatas kertas segel yang dibuat dibawah tangan akan pindah tempat berserta rumah yang dibuat pada tanggal 03 Juni 1997 oleh Tergugat I (SUMIJAH)  diketahui oleh Kepala Desa Tiron,  Yatirin  adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Hibah yang dibuat dibawah tangan tanggal 07 Juni 2017  dari Tergugat I (SUMIJAH) kepada Tergugat II (HARTI/Ny. SUGENG) tidak sah menurut hukum  ;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atau dimohonkan pada Pengadilan Negeri Kab. Madiun terhadap  tanah Obyek Sengketa ;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghibahkan sebidang tanah seluas : + 170 M2 , diatasnya berdiri Bangunan Rumah, terletak di Desa Tiron, Jl. Ashim Ashari,  Lingkungan Kuwek, RT. 009, RW. 004, Kec. Madiun, Kab. Madiun, tercantum pada letter C No : 882/Desa Tiron atas nama SUMIDJAH merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat  III (Gono)  yang  mendirikan  bangunan  rumah  seluas :  + 63 M2 ,diatas  obyek  sengketa, tanpa ijin Penggugat I dan II sebagai ahli waris Almh. Taminah, merupakan  perbuatan  melawan hukum ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  III  untuk  membongkar dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan  kepada  Penggugat I dan II atau  memindahkan  bangunan  rumahnya  ketempat  lain ;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun kepada Penggugat I dan II,  sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan yang berwajib ;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan II membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil  kepada  Penggugat  I dan II , bila diperhitungkan  :

 

  1. Kerugian Materiil :
  • Penggugat I dan II tidak bisa/dapat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa selama 15 tahun  dihitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2018. Apabila tanah dan rumah tersebut disewakan pertahunnya sebesat Rp. 750.000,- x 15 tahun = Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;   

 

  1. Kerugian Immateriil :
  • Kerugian Immateriil Penggugat , apabila di tafsir kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan  Tergugat III untuk membayar uang Paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perakara ini . 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak