Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2018/PN MJY SITI NUR AMIN 1.Priyo Yudiarto
2.Muhammad Ali Fauzi, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2018/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI NUR AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Priyo Yudiarto
2Muhammad Ali Fauzi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT mempunyai hutang kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah);
2.    Menyatakan bahwa  PENGGUGAT adalah Debitur yang mempunyai itikat yang baik;
3.    Menyatakan Akta Hak Tanggungan Nomor: 417/2016 tanggal 03-06-2016 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 20 Tanggal 03-06-2016 yang dibuat oleh TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan Hukum;
4.    Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor 20 Tanggal 03-06-2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya;

5.    Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 417/2017 tanggal 03-06-2016  tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala konsekuensinya;

6.    Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor 20 tanggal 03-06-2016 adalah batal demi hokum, maka Addendum Pengakuan Hutang Nomor 26 tanggal  03-08-2017 yang ditandatangani RINA SARI WIGATI, SH Notaris Pengganti Muhammad Ali Fauzi, SH,M.Kn. Berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Madiun tanggal 25-07-2017 Nomor 07./KET.CUTI-MPDN.KOTA MADIUN/VII/2017 dan Addendum Pengakuan Hutang Nomor 27 Tanggal 03-10-2017 juga harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal demi hukum;
7.    Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT mempunyai Hak untuk menjual atas kemauan dan kekuasaan sendiri SHM Milik PENGGUGAT Nomor SHM No. 857, yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun sesuai Surat Ukur No. 00016/SIDOREJO/2011 Tanggal  01/07/2011  seluas 319 m2 dan menyerahkan hasilnya kepada TERGUGAT  I  dalam rangka pelunasan pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT  I ;
8.    Membebankan biaya perkara ini kepada para TERGUGAT I , TERGUGAT II secara tanggung renteng.
9.    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menangani dan memeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan tersendiri, kami mohon dapatnya diberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).        

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak