Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Mjy Janter Aprilian Munthe, S.H. SUBANDI Als BANDONG BIN JUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1476/ BIASA / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI Als BANDONG BIN JUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU : 

Bahwa terdakwa SUBANDI als. BANDONG bin JUMIRAN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.34 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun IV Rt.20 Rw.08 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi EDI RIYANTO dan saksi HERU ADI PRASETYO, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota) bersama dengan anggota lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun IV Rt.20 Rw.08 Desa Sambirejo  Kec. Jiwan Kab. Madiun sering digunakan sebagai tempat untuk melayani pembelian dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.34 WIB bertempat di rumah tersebut, saksi EDI RIYANTO dan saksi HERU ADI PRASETYO, SH. bersama anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi PUGUH PURWANTO bin (alm) SABAR dan saksi SONIE AGUS SETIAWAN PRASETYO bin (alm) LEONARD FR (keduanya telah dihentikan penyidikan (SP.3) Nomor : SP3/13/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024), dan saksi EKO DARMANTO als. CELENG bin SUPARMAN (tersangka dalam berkas perkara lain/terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUJI WAHONO (Ketua RT) berhasil ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong ;
  • 9 (sembilan) batang sedotan warna putih ;
  • 2 (dua) pak kantong plastic klip ukuran 4 cm x 6 cm ;
  • 22 (dua puluh dua) kantong plastic bekas kemasan narkotika jenis sabu ;
  • 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca sisa pakai masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu ;
  • 1 (satu) bekas kotak rokok didalamnya berisi :
  • 1 (satu) kantong plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram ;
  • 7 (tujuh) buah cimpli ;
  • 3 (tiga) potongan pipet dari kaca masih berisi sisa diduga narkotika jenis sabu ;
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna putih dipergunakan sebagai sendok/alat mengambil narkotika jenis sabu ;
  • 1 (satu) buah ponsel merk Redmi 6 warna hitam terpasang nomor 0877 7676 4656 ;
  • Uang tunai sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ;
  • 6 (enam) korek gas ;
  • 3 (tiga) potong sedotan warna merah persediaan kemasan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada pembeli ;
  • 12 (dua belas) potong sedotan warna hitam persediaan kemasan narkotika jenis sabu  yang akan diserahkan kepada pembeli ;
  • Uang sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Yang selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun Kota untuk diproses hukum lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari saksi EKO DARMANTO als. CELENG dengan cara diranjau di Taman Sriti Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumahnya di Dusun IV Rt.20 Rw.08 Desa Sambirejo  Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa paket kemudian dijual kepada orang lain dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa dan langsung mengkonsumsinya, yang antara lain :
  1. Saksi EKO DARMANTO als. CELENG pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  2. Saksi SONIE AGUS SETIAWAN PRASETYO pada hari Jum’at tanggal pukul 01.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,18 (nol koma delapan belas) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  3. Saksi PUGUH PURWANTO pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

hingga tersisa 1 (satu) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dan di dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya serta sebagian narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri ;

  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan sebagian untuk pemeriksaan labkrim ;
  2. 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,008 gram (sesuai hasil labkrim) ;
  3. 3 (tiga) potongan pipet dari kaca masih terdapat sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,001 gram (sesuai hasil labkrim) ;

setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 05245/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas barang bukti milik tersangka SUBANDI als. BANDONG bin JUMIRAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16270/2024/NNF s.d 16272/2024/NNF adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUBANDI als. BANDONG bin JUMIRAN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.34 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun IV Rt.20 Rw.08 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi EDI RIYANTO dan saksi HERU ADI PRASETYO, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota) bersama dengan anggota lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun IV Rt.20 Rw.08 Desa Sambirejo  Kec. Jiwan Kab. Madiun sering digunakan sebagai tempat untuk melayani pembelian dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.34 WIB bertempat di rumah tersebut, saksi EDI RIYANTO dan saksi HERU ADI PRASETYO, SH. bersama anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi PUGUH PURWANTO bin (alm) SABAR dan saksi SONIE AGUS SETIAWAN PRASETYO bin (alm) LEONARD FR (keduanya telah dihentikan penyidikan (SP.3) Nomor : SP3/13/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024), dan saksi EKO DARMANTO als. CELENG bin SUPARMAN (dalam berkas perkara lain/terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUJI WAHONO (Ketua RT) berhasil ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong ;
  • 9 (sembilan) batang sedotan warna putih ;
  • 2 (dua) pak kantong plastic klip ukuran 4 cm x 6 cm ;
  • 22 (dua puluh dua) kantong plastic bekas kemasan narkotika jenis sabu ;
  • 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca sisa pakai masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu ;
  • 1 (satu) bekas kotak rokok didalamnya berisi :
  • 1 (satu) kantong plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram ;
  • 7 (tujuh) buah cimpli ;
  • 3 (tiga) potongan pipet dari kaca masih berisi sisa diduga narkotika jenis sabu ;
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna putih dipergunakan sebagai sendok/alat mengambil narkotika jenis sabu ;
  • 1 (satu) buah ponsel merk Redmi 6 warna hitam terpasang nomor 0877 7676 4656 ;
  • Uang tunai sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ;
  • 6 (enam) korek gas ;
  • 3 (tiga) potong sedotan warna merah persediaan kemasan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada pembeli ;
  • 12 (dua belas) potong sedotan warna hitam persediaan kemasan narkotika jenis sabu  yang akan diserahkan kepada pembeli ;
  • Uang sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

yang mana barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun Kota untuk diproses hukum lebih lanjut ;.

  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan sebagian untuk pemeriksaan labkrim ;
  2. 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,008 gram (sesuai hasil labkrim) ;
  3. 3 (tiga) potongan pipet dari kaca masih terdapat sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,001 gram (sesuai hasil labkrim) ;

setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 05245/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas barang bukti milik tersangka SUBANDI als. BANDONG bin JUMIRAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 16270/2024/NNF s.d 16272/2024/NNF adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya