Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mjy PURWATI 1.RUKINAH
2.DARNO
3.MURDONO
4.SUMIRAH
5.SUGIYO
6.PANDU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Jihan Syahfauziah, SHPURWATI
Tergugat
NoNama
1RUKINAH
2DARNO
3MURDONO
4SUMIRAH
5SUGIYO
6PANDU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli tanah Penggugat sebagai pihak pembeli dengan Para Tergugat sebagai pihak penjual atas sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996, batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem 
- Barat : Laimun 
- Selatan : Saluran Air  
3. Menyatakan sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996,  batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem 
- Barat : Laimun 
- Selatan : Saluran Air  
adalah sah milik Penggugat.
4. Menetapkan memberi kuasa kepada Penggugat PURWATI untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Para Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996, batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem 
- Barat : Laimun 
- Selatan : Saluran Air  
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR 
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, tidak hanya memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan tetapi juga aspek keadilan dan kemanusiaan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak