Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
MOH. ERFAN FAUZI Bin SAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 528/BIASA / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ERFAN FAUZI Bin SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH. ERFAN FAUZI Bin SAMIN, pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Ds. Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yag menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari postingan terdakwa pada media social Facebook di marektplatce yang mana terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan mencantumkan nomor telepon terdakwa (081231580220), kemudian terdakwa dihubungi oleh Anto (DPO) melalui pesan Whatsapp dan janjian untuk bertemu di jalan pahlawan Kota Madiun. Setelah itu terdakwa dan Anto (DPO) bertemu di tempat yang dijanjikan dan terdakwa menyampaikan menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp.16.500,- (enam belas ribu rupiah) / liter yang diisikan ke dalam botol 1,5 liter dan berdasarkan penyampaian terdakwa Anto (DPO) bersedia membeli BBM dengan jumlah 200 (dua ratus) botol dan menyampaikan agar terdakwa mengirimkan BBM tersebut ke Mejayan dan akan dilakukan pembayaran saat penyerahan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan mobil jenis Pickup Box Isuzu Elf warna putih No.Pol L 8065 ZF yang merupakan milik terdakwa sendiri di SPBU daerah Kab. Nganjuk. Saat sampai di SPBU daerah Nganjuk yang tepatnya terdakwa tidak mengetahuinya, terdakwa membeli BBM jenis Pertalite yang ditaruh dalam 1 (satu) buah drum besi ukuran 30 Liter. Selanjutnya terdakwa memindahkan BBM tersebut ke dalam botol plastic ukuran 1.5 Liter yang telah dipersiapkan terdakwa, dan terdakwa terus melakukan pembelian BBM dan juga pemindahan BBM yang telah dibeli tersebut hingga terkumpul sejumlah 200 (dua ratus) botol dengan total harga pembelian seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah selesai memindahkan BBM tersebut kemudian terdakwa mengirim pesanan Anto (DPO) ke lokasi yang dijanjikan sebelumnya yaitu di Mejayan Kab. Madiun. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saat Saksi Dito Wira Pramuda, SH.,MH., dan Saksi Irvan Novandi, SH. (anggota Satreskrim Polres Madiun) sedang melakukan kegiatan patrol rutin di daerah Ds. Ngampel Kec. Mejaya Kab. Madiun melihat kendaraan jenis Pickup Box Isuzu Elf warna putih No.Pol L 8065 ZF yang sedang berhenti di pinggir jalan dan sedang menunggu Anto (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Selanjutnya para saksi mendatangi pengemudi dan pemilik truk yaitu terdakwa dan mendapati terdakwa sedang memangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 200 (dua ratus) botol dengan ukuran 1,5 liter dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Anto (DPO). Kemudian para saksi melakukan interogasi terkait muatan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak terkait, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD SALMAN AL FARISY menjelaskan bahwa BBM jenis pertalite berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yakni pada Keputusan Kesatu : Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khsus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum Ron 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) Ron 90. Adapun saat ini Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) Ron 90 adalah Pertalite.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No 06 tahun 2015 Jenis BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha Kepada konsumen Pengguna jenis BBM tertentu dan khusus penugasan atau melalui penyalur yang ditunjuknya, Seperti PERTAMINA (Badan Usaha) menunjuk SPBU (penyalur).

  • Bahwa berdasarkan test report no. 023/LAB-ITS/EXT/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Sr. Spv Quality & Quantity (Riyadi Atmono) menyatakan sampel dari Customer (Polres Madiun) dengan hasil uji sample memenuhi spesifikasi Dirjen Migas sesuai dengan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 dan merupakan BBM jenis Bensin 90.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan BBM jenis Pertalite (BBM Khusus Penugasan) dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tiap minggunya.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya