Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Mjy ENDANG LESTARI BUDI SATITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG LESTARI BUDI SATITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa R. PURWOSUHARJO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada tanggal 14 Mei 1930 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 145/75/404.606.9/2024, tertanggal 28 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang Bernama R. PURWOSUHARJO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada tanggal 14 Mei 1930 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 145/75/404.606.9/2024, tertanggal 28 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama R. PURWOSUHARJO, lahir di Ngawi, tahun 1865, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak